Recent Posts

Tampilkan postingan dengan label mantan karyawan mencuri dan bunuh mantan bos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mantan karyawan mencuri dan bunuh mantan bos. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 November 2022

Eks Karyawan di Bekasi Bunuh Bekas Bos

Eks Karyawan di Bekasi Bunuh Bekas Bos


taguchibi - Seorang pria berinisial DS, 30 tahun, tega menghabisi nyawa mantan bosnya sendiri di toko kelontong di Jalan Raya Mustikasari, Kecaamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kota Bekasi. Kasus pembunuhan pada Jumat pagi pekan lalu itu sempat membuat geger penduduk setempat.


Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan peristiwa bermula tersangka hendak mencuri barang dagangan korban. Adapun tersangka sebelumnya pernah bekerja di toko kelontong di sana selama lima bulan.


"Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban pada pukul 03.00-05.00, biasanya menyiapkan barang kelontongan pesanan konsumen," kata Hengki di Bekasi, Rabu, 16 November 2022.


Tersangka dengan leluasa masuk ke toko lewat pintu belakang. Namun, pintu yang dibuka pelaku menimbulkan suara. Suara pintu itu pun didengar korban. Tersangka lalu bersembunyi di balik tembok. 


Takut aksinya ketahuan, tersangka memukul kepala korban menggunakan botol air minum hingga tak sadarkan diri. "Korban diikat tangannya pakai tali, setelah diikat tangannya, korban diseret ke kamar korban dengan kondisi tertelungkup," ujar Hengki.


Beberapa saat kemudian, tersangka mengetahui bahwa korban tersadar dari pingsannya. Tersangka kembali memukul menggunakan sebatang kayu yang diambil dari luar.


"Kemudian pelaku masuk kembali untuk mengambil barang-barang berupa berbagai merek rokok dari toko," ujar Hengki.


Seusai mencuri sejumlah dus rokok, pelaku membakar CPU komputer yang menyimpan data CCTV toko tersebut guna menghilangkan jejak. Kasus itu menggegerkan warga setempat. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bogor sehari berikutnya.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 selama tahun penjara. Adapun barang bukti disita mulai dari pakaian korban berlumur darah, barang curian, kayu, hingga perangkat komputer yang dibakar.